Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
Cetak

Sejarah Pengadilan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Tentang Pengadilan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Dilihat: 5301Posted in Tentang Pengadilan

Penilaian:  / 3
TerburukTerbaik 

Sejarah Pengadilan Agama Bengkalis

Sebelum Proklamasi kemerdekaan sebagian besar daerah kabupaten Bengkalis berada dibawah Pemerintahan Kerajaan Siak, kecuali Pulau Bengkalis justru langsung dibawah kekuasaan Pemerintah  Belanda.

  • Pada Masa Penjajahan Belanda

Khusus untuk pulau Bengkalis yang terdiri dari beberapa kepenghuluan untuk menyelesaiakan  masalah salah NTCR / Waris, Mal Waris bagi Masyarakat yang beragama Islam Pemerintah Belanda mengangkat seorang Imam (Qadhi) yang lebih dikenal dengan Penghulu Landraad. Untuk memeberikan kemudahan kepada masyarakat maka Penghulu Landraad tersebut diberi wewenang untuk mengangkat Qadhi-Qadhi  kampung yang bertangggung jawab penuh kepada penghulu landraad tersebut.
Adapun diluar pulau bengkalis dinamakan tanah landraad (Kerajaan Siak) meliputi :

  • Kecamatan Siak Sri Indrapura
  • Kecamatan Tebing Tinggi
  • Kecamatan Merbau
  • Kecamatan Sungai Apit
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Rupat
  • Kecamatan Bangko
  • Kecamatan Tanah Putih
  • Kecamatan Kubu

Masalah NTCR / Waris mal waris dikelola langsung oleh kerajaan siak yang dipegang oleh seorang Qadhi Besar, oleh sultan Siak Qadhi Besar ini diberi hak dan wewenang untuk mengangkat Imam-Imam (Qadhi) Distrik ditiap-tiap ibu kota kecamatan dalam wilayah Kerajaan Siak tersebut.
Dengan semikian baik Pulau Bengkalis maupun untuk daerah kerajaan Siak masalah NTCR / waris mal waris tidak ada kesuliatan. Keadaan yang seperti ini dapat berjalan dengan baik sampai kepada rasis jepang dan Revolusi Kemerdekaan.

  • Masa kemerdekaan

Pada tahun 1946 datang instruksi untuk membentuk Pejabat Agama ditiap-tiap kewedaan yaitu meliputi Kewedaan sebagai berikut :

  • Kewedanaan Bengkalis
  • Kecamatan Bengkalis
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Rupat
  • Kewedaaan Tebing Tinggi
  • Kecamatan Tebing tinggi
  • Kecamatan Merbau
  • Kewedanaan Siak
  • Kecamatan Siak Sri Indrapura
  • Kecamatan Sungai Apit
  • Kecamatan Mandau
  • Kewedanaan Bagan Siapi-Api
  • Kecamatan Bangko
  • Kecamatan Tanah Putih
  • Kecamatan Kubu

Pada tahun 1950 dibentuk Kantor Urusan Agama Kabupaten Bengkalis yang berkedudukan di Kota Bengkalis yang terdiri dari :

  • Bagian Urusan Agama
  • Bagian Umum
  • Bagian Kemasjidan
  • Bagian Ibadah Sosial

Bagian hukum / kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bengkalis mengangkat P.3 NTCR di tiap-tiap desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Sedangkan untuk menolong para Isteri yang suaminya melanggar taklik thalak, maka setiap P.3 NTCR yang cakap lagi berpengalaman di tauliyahkan untuk menerima taufiz taklik talak.
Setelah Proklamasi kemerdekaan masalah NTCR / waris mal waris tetap berjalan baik kalaupun tidak dapat dikatakan meningkat. Pada tahun 1957 hak menerima taufiz taklik thalak dicabut dari P.3 NTCR, akibatnya timbullah keluhan dan kesulitan bagi para isteri yang suaminya melanggar taklik talaknya. Akan tetapi kesulitan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dipulihkan kembali oleh karena dalam bulan Mei 1959 Bapak Abdullah Nur Kepala Bagian Hukum / Kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bengkalis yang juga salah seorang dari Hakim Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Propoinsi Sumatera Tengah dipanggil ke jakarta untuk dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.
Dengan persetujuan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis serta Penguasa perang setempat maka pada tanggal 7 Juli 1959 diresmikanlah berdirinya Pengadilan Agama Bengkalis dengan wilayah Yuridiksinya sebagai berikut :

  • Kecamatan Bengkalis
  • Kecamatan tebing Tinggi
  • Kecamatan Merbau
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Dumai
  • Kecamatan Rupat
  • Kecamatan Bangko
  • Kecamatan Kubu
  • Kecamatan Tanah Putih

Adapun Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Mandau dan Kecamatan Siak Sri Indrapura masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pekanbaru. Akan tetapi dengan dikeluarkan surat Dirjen Bimas Islam pada tanggal 29 Januari 1977 dengan Nomor : DIV/D.3/1016, maka daerah Hukum Pengadilan Agama Bengkalis meliputi Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Bengkalis (12 Kecamatan) yaitu :

  • Kecamatan Bengkalis
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Sungai Apit
  • Kecamatan Siak Ssri Indrapura
  • Kecamatan Tebing Tinggi
  • Kecamatan Merbau
  • Kecamatan Dumai
  • Kecamatan Mandau
  • Kecamatan Rupat
  • Kecamatan Bangko
  • Kecamatan Tanah Putih
  • Kecamatan Kubu.

Kemudian dengan berdirinya Pengadilan Agama Selat Panjang, maka Kecamatan tebing Tinggi dan Kecamatan Merbau menjadi daerah Hukum Pengadilan Agama Selat Panjang.
Dan Pada Tahun 1979 dibangun Gedung / Kantor Pengadilan Agama Bengkalis dengan biaya Pelita tahun Anggaran 1977/1978 diatas tanah milik Pemerintah Daerah TK. II Kabupaten Bengkalis seluas 27 x 25 m dengan kontrukdi semi permanen. Yang terletak dijalan Kelapapati Darat, Kelurahan Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dan gedung tersebut diresmikan pada tanggal 19 Oktober 1979 oleh Bapak H. ICHTIYANTO, SA.SH Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Pengadilan Agama Bengkalis berdiri pada tahun 1959 akan tetapi belum mempunyai gedung tersendiri dan selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain oleh karena pada ketika itu statusnya masih menumpang atau menyewa dan pada November 1977 Pemda Bengkalis meminjamkan sebuah Gedung kepada Departemen Agama Kabupaten Bengkalis serta Pengadilan Agama Bengkalis.
Dan pada tahun 1980 kecamatan Dumai diresmikan menjadi kota Administratif, maka kecamatan Dumai dipecah menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu :

  • Kecamatan Dumai Timur
  • Kecamatan Dumai Barat
  • Kecamatan Bukit Kapur

Dengan demikian Daerah wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Bengkalis meliputi 12 Kecamatan karena kota Dumai menjadi 3 Kecamatan. Dan kemudian terbentuk Pengadilan Agama Dumai dan sehingga kecamatan Rupat dan Kecamatan Mandau menjadi wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Dumai.
Dengan Demikian Daerah wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Bengkalis sampai sekarang menjadi 16 Kecamatan yaitu meliputi sebagai berikut :

  • Kabupaten Bengkalis
  • Kecamatan Bengkalis
  • Kecamatan Bantan
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Siak Kecil
  • Kecamatan Mandau
  • Kecamatan Pinggir
  • Kecamatan Rupat
  • Kecamatan Rupat Utara
  • Kabupaten Siak
  • Kecamatan Sungai Apit
  • Kecamatan Sabak Auh
  • Kecamatan Siak
  • Kecamatan Tualang
  • Kecamatan Koto Gasib
  • Kecamatan Minas
  • Kecamatan Dayun
  • Kecamatan Lubuk Dalam

DAFTAR NAMA PIMPINAN
KANTOR PENGADILAN AGAMA BENGKALIS
DARI MASA ke MASA 



 

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis