Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personel dan Keuangan Pengadilan
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLESelamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS
Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN
Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)
SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan
yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.
Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
Selamat kepada 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐥𝐢𝐚 𝐃𝐫. 𝐇. 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐟𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐇., 𝐌𝐇. 𝐲𝐚𝐧𝐠 telah dilantik sebagai 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐑𝐈 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝟐𝟎𝟐𝟎 - 𝟐𝟎𝟐𝟓.
HomeProfilPedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personel dan Keuangan Pengadilan
Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Dilihat: 2566Posted in Tentang Pengadilan
Penilaian: / 2
Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personel dan Keuangan Pengadilan
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
1.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
2.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
3.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
4.
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5.
Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
6.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
7.
SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama
PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI
1.
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
2.
surat sekma nomor 149-1_2014 tentang Pemberian Ijin Cuti untuk Memenuhi Kewajiban Agama
PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA Pensiun
6.
SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30 V.7-3 99 - BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
7.
PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA Pensiun
8.
SK Kabawas Nomor 43_2013 tentang Pedoman Audit Kinerja Dan Penilaian Integritas
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
1.
Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang
2.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS.
3.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
4.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.
5.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap.
6.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar.
7.
PMK Nomor 32_PMK.02_2018_SBM TA 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2019
8.
PMK Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
PEDOMAN LAINNYA
1.
Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
2.
Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
3.
Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan.
4.
Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung.
5.
Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6.
Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.
E-Court MARI
JDIH
E-Learning MARI
Informasi?
LPSE
E-Court Mahkamah Agung RI
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
|| Selengkapnya ||
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.