Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
Cetak

Pos Bantuan Hukum

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Kepaniteraan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Dilihat: 1669Posted in Kepaniteraan

Penilaian:  / 1
TerburukTerbaik 

POS BANTUAN HUKUM

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS 

Saat ini di Pengadilan Agama Bengkalis telah tersedia layanan Pos Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan LBH Mitra Fathia sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Pengadaan Jasa Pemberian Pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Bengkalis No. W4-A5/92/SPK-PL/1/2021 tanggal 07 Januari 2021.

SK Penetapan Jasa POSBAKUM


PERJANJIAN KERJA PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN AGAMA BENGKALIS
Pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum Posbakum di Pengadilan Agama Bengkalis sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahakamah Agung RI No. 1 Tahun 2014.

Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan

  1. Orang atau sekelompok orang yang tidak  mampu  secara ekonomi   dan/ atau tidak   memiliki   akses   pada   informasi dan konsultasi  hukum   yang memerlukan   layanan  berupa   pemberian inforrnasi, konsultasi,  advis   hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu   sebagaimana   dimaksud pada  angka (1) dibuktikan dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    • Keterangan Tunjangan   Sosial   lainnya   seperti   Kartu Keluarga Miskin (KKM,) Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT,) Kartu Perlindungan Sosial (KPS,) atau   dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    • Surat pernyataanmampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan  disetujui oleh  Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak   memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
    1. penggugat/pemohon, atau
    2. tergugat/termohon, atau
    3. terdakwa, atau
    4. saksi.

MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) :

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Padang berupa :
1. Informasi, konsultasi dan advis hukum
2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
3. Penyediaan informasi daftar Organisai Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum

B. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan ke Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
  2. Pemberi layanan posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan posbakum yang terdiri dari :
    • Formulir Permohonan
    • Dokumen Persyaratan
    • Kronologis Perkara
    • Dokumen Hukum yang telah dibuat di Posbakum
    • Surat Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditanda tangani oleh pemberi layanan dan penerima layanan.
  3. Apabila penerima layanan adalah orang yang tidak mampu membayar biaya perkara maka petugas posbakum memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  4. Apabila penerima layanan memerlukan pendampingan dalam persidangan maka petugas Posabkum memberikan informasi prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 16 tahun 2011

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan.
  2. Panitera membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum
  3. Panitera Pengadilan melakukan pengawasan harian terhadap jalannya Posbakum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan
  5. Bendahara pengeluaran melakukan pmbukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat
  6. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum.

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.

[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.

[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

 

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

[1]  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

[2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

[3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

 

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:

  1. Advokat;
  2. Sarjana Hukum; dan
  3. Sarjana Syari’ah.

[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

 

Pasal 20

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

[1]  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau

[2]  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

[3]  Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 

Pasal 21

Imbalan Jasa Bantuan Hukum

[1] Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.

[2] Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.

[3] Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.

[4] Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Pasal 22

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

 

Pasal 23

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

[1] Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.

[2] Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[3] Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[4] Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
  2. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.

[5] Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.

[6] Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.

[7] Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 

 

 

 
Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis