Terapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, Pengadilan Agama Bengkalis Laksanakan Sidang Teleconference || (31/01/2023)
Terapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, Pengadilan Agama Bengkalis Laksanakan Sidang Teleconference
Pengadilan Agama Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Selasa (31 Januari 2023), bertempat di ruang sidang Cakra, Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang secara teleconference pada perkara perceraian dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2023/PA.Bkls, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Bengkalis kepada Pengadilan Agama Padang, dengan nomor surat : W4-A5/190/HK.05/01/2022, tanggal 26 Januari 2023 berhubung dengan Termohon yang diajukan oleh Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Padang tidak bisa hadir secara fisik ke Pengadilan Agama Bengkalis.
Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Bengkalis mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi. Alhamdulillah sidang berjalan lancar, dengan tetap berpedoman kepada Norma-norma Hukum yang berlaku, maka Termohon yang diminta oleh Pengadilan Agama Bengkalis tersebut dihadirkan melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***