Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
Cetak

Service Counter Pada Sidang Keliling Pengadilan Agama Bengkalis, Wujudkan Pelayanan Prima Yang Sehat, Bersih Dari Pungli Dan Calo | (04/03/2021)

Posted in Berita PA Bengkalis

Dilihat: 203Posted in Berita PA Bengkalis

Penilaian:  / 0
TerburukTerbaik 

Service Counter Pada Sidang Keliling Pengadilan Agama Bengkalis, Wujudkan Pelayanan Prima Yang Sehat, Bersih Dari Pungli Dan Calo

Kamis (04/03/2021/ Pengadilan Agama Bengkalis kembali melaksanakan sidang keliling (siling) di Kecamatan Mandau. Seperti biasanya, siling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Kali ini, yang menjadi Ketua Majelis adalah Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rika Hidayati, S.Ag.,M.H.I., dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Mufti Arifudin, S.Sy., dan Rhezza Pahlawi, S.Sy., dengan Panitera Sidang, Drs. H. Syafaruddin, M.H., serta 2 (dua) orang pegawai honorer sebagai Petugas meja Counter Service/ Petugas Pojok Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Siling, Slamet Firdaus, S.Akun., dan Junainah.

Pojok PTSP Siling merupakan salah satu inovasi yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Bengkalis sebagai bentuk tindak lanjut dari program unggulan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung yaitu PTSP itu sendiri, dan inovasi ini diadakan di setiap tempat penyelenggaraan siling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bengkalis. Pojok PTSP Siling ini sendiri pada dasarnya mempunyai mekanisme yang sama dengan PTSP secara umum yang ada di setiap lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung di Republik Indonesia, dimana pelayanan yang diberikan berupa pelayanan administrasi peradilan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dengan beberapa tahapan, dimulai dari:

  1.  Layanan informasi;
  2.  Pengaduan;
  3.  Pendaftaran perkara sesuai dengan kompetensi absolut dan relatif setiap badan peradilan;
  4.  Penyerahan/pengambilan produk pengadilan.

Hal ini dilakukan selaras dengan tujuan penerapan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Agama Bengkalis juga telah berkomitmen bersama bahwa dalam memberikan pelayanan yang baik, harus Sehat bebas dari pungutan liar dan KKN. Tidak lupa, pelaksanaan Pojok PTSP Siling ini juga mengedepankan prinsip pelayanan prima yang sudah lama dilaksanakan di Pengadilan Agama Bengkalis sabagai wujud konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak yang berperkara.

***Tim Redaksi PA Bengkalis***

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis