Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif ⭐ Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐥𝐢𝐚 𝐃𝐫. 𝐇. 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐟𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐇., 𝐌𝐇. 𝐲𝐚𝐧𝐠 telah dilantik sebagai 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐑𝐈 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝟐𝟎𝟐𝟎 - 𝟐𝟎𝟐𝟓.

 

 

 

 

 

 

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Dilihat: 2882Posted in Pengaduan

Penilaian:  / 2
TerburukTerbaik 

Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bengkalis tidak selalu bisa memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Bengkalis. Selanjutnya Pengadilan Agama Bengkalis akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Bengkalis.

A. Secara Lisan

  1. Melalui Telepon (0766) 21441Fax (0766) 21441. Pada saat jam kerja Mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bengkalis dengan alamat Jalan Lembaga, No.01 - Senggoro, Bengkalis, Riau

B. Secara Tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui fax, atau melalui pos dengan alamat kantor Jalan Lembaga, No.01 - Senggoro, Bengkalis, Riau.
  2. Melalui E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Website Pengadilan Agama Bengkalis www.pa-bengkalis.go.id 
  3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bengkalis

  1. Pengadilan Agama Bengkalis akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Bengkalis akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Bengkalis akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Bengkalis hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

 1.

Sumber Pengaduan

   

a.

Dari Masyarakat

       

-

Para Pencari Keadilan;

       

-

Pengacara;

       

Lembaga Bantuan Hukum;

       

-

Lembaga Swadaya Masyarakat;

       

-

Dewan Perwakilan Rakyat;

       

Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;

       

-

Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;

       

Komisi pemberantasan korupsi;

       

-

Komisi hukum nasional;

       

-

Komisi ombudsman nasional;

       

-

Komisi yudisial;

       

-

Dan lain-lain.

   

b.

Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.

     

Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) 

   

c.

Laporan Kedinasan

     

Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. 

   

d.

Informasi Dari :

       

-

Instansi Lain;

       

-

Media massa;

       

Isu yang berkembang.

 2.

Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;

 3.

Proses penanganan pengaduan

   

a.

Pencatatan;

   

b.

Penelaahan; 

   

c.

Penyaluran;

   

d.

Pembentukan tim pemeriksa;

   

e.

Survey pendahuluan;

   

f.

Menyusun rencana pemeriksaan;

   

g.

Pelaksanaan pemeriksaan.

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a.

Memeriksa pengadu, meliputi : 

   

-

Identitas pengadu;

   

-

Relepansi kepentingan pengadu;

   

-

Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

   

-

Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b.

Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. 

c.

Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

   

Identitas;

   

-

Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

   

-

Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d.

Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. 

e.

Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f.

Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g.

Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009. >>> (Lihat Disini)
Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

  1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
  2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
  3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut.

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis