Ketua PA Bengkalis Sukses Damaikan Perkara Hak Asuh Anak || (22/01/2019)
Ketua PA Bengkalis Sukses Damaikan Perkara Hak Asuh Anak
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Selasa (22/01/2019) Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., berhasil mendamaikan perkara hak asuh anak yang terdaftar dengan nomor register 0844/Pdt.G/2018/PA.Bkls. Ketua PA Bengkalis berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat yang memperbutkan hak asuh seorang anak kandung yang berumur 6 tahun.
Anak kandung dari Penggugat dan Tergugat pada awalnya dibawah pemeliharaan Penggugat, namun secara tiba-tiba dibawa oleh Tergugat pindah dari Bengkalis ke Bagan Batu secara paksa tanpa persetujuan Penggugat sehingga terjadilah perebutan hak asuh anak antara Penggugat dan Tergugat. Berkat “tangan dingin” dari Ketua PA Bengkalis, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berbagi hak asuh bersama hingga anak tersebut berusia 12 tahun dan bisa menentukan pilihannya sendiri.
Setelah berhasil mendamaikan kedua belah pihak Ketua PA Bengkalis berpesan agar keduanya bekerjasama dan saling membantu mengasuh dan mendidik sang anak demi pertumbuhan dan masa depan anak mereka. Keberhasilan mediasi ini ditandai dengan penandatanganan acta van dading (akta perdamaian).
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***