Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
Cetak

Sosialisasi PERMA No.14 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bengkalis || (24/10/2018)

Ditulis oleh Ilham Maulana, SE || Publish@SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Berita PA Bengkalis

Ditulis oleh Ilham Maulana, SE || Publish@SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Dilihat: 766Posted in Berita PA Bengkalis

Penilaian:  / 0
TerburukTerbaik 

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Rabu (24/10/2018) telah melaksanakan Sosialisasi PERMA No.14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Agama Bengkalis sebagai pemateri, Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Agama Bengkalis beserta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Bengkalis, acara sosialiasi ini di mulai pada pukul 08.30 WIB.


Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Khoiriyah Roihan selaku Pemateri pada acara sosialisasi ini menjelaskan materi yang beliau dapatkan pada Sosialisasi PERMA No.14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober di Hotel Alfa Pekanbaru. Dalam penyampaiannya KPA Bengkalis menjelaskan sejarah lahirnya PERMA No. 14 Tahun 2016 yaitu diawali dengan terbitnya SK KMA No. 151/KMA/SK/VIII/2010 tentang Penunjukan Tim Penyusun Hukum Acara Ekonomi Syariah, sebagai Ketua Pokja Prof. Dr. Abdul Manan, SH., S.I.P., M.Hum. Kemudian pada Tahun 2016 Pokja tersebut disempurnakan dengan SK KMA No. 166/KMA/SK/IX/2016 tanggal 30 September 2016, dan saat itu beliau sendiri yang bertindak sebagai Ketua Pokja. Barulah pada tanggal 26 Desember 2016 dicantumkan dalam Berita Negara RI Nomor 2059 Tahun 2016.

Lebih lanjut KPA Bengkalis menyampaikan tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dalam sengketa ekonomi syariah, beliau menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu mekanisme Litigasi dan Non Litigasi. Adapun melalui mekanisme litigasi dapat dilakukan secara sederhana sesuai PERMA No.14 Tahun 2016 jo. PERMA No.2 Tahun 2015 dan secara biasa sesuai pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, PERMA No.14 Tahun 2016. KPA Bengkalis juga menjelaskan tentang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia.

Setelah materi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, seluruh peserta Sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya tentang materi PERMA No.14 Tahun 2016 yang baru saja disampaikan. Peserta Sosialisasi sangat antusias dan melayangkan berbagai pertanyaan pada sesi tanya jawab ini dan lansung dijawab secara terperinci oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Jelang istirahat siang acara Sosialisasi PERMA No. 14 Tahun 2016 selesai dan ditutup dengan Hamdalah.

 

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

 

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis